Kerap kali kita sebagai masyarakat Indonesia mendengar istilah "hukum pidana dan hukum perdata" tp tak bisa dipungkiri jg kalau masih banyak masyarakat Indonesia yg belum ngerti apakah arti dr ke dua kata tersebut dan apa perbedaan2nya.
Berikut kami coba uraikan apa Perbedaan hukum pidana dengan hukum perdata berdasar pengetahuan kami n beberapa sumber
1.Berdasarkan secara teori defenisi
Hukum pidana merupakan hukum yg mengatur hubungan antara warga negara dgn negara atau kekuasaan yg menguasai tata tertib masyarakat itu (hukum publik atau negara).Hukum pidana ini jg dapat diartikan hukum yg hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yg diwajibkan (diharuskan) dan yg dilarang (larangan),contoh hukum pidana adalah perkosaan,pencurian,pembunuhan dan pencurian.
Hukum perdata merupakan hubungan hukum antara sesama warga yg menitik beratkan kepentingan seseorang (hukum privat atau sipil),contohnya hukum keluarga,hukum warisan,hukum kekayaan dll.
2.Perbedaan sumber hukum yg digunakan
Masing2 hukum pidana dan perdata memiliki sumber hukum yg paling dominan yg dijadikan sebagai acuan dlm proses penegakan hukum oleh penegak para penegak hukum.
Pidana=Kitab Undang2 Hukum Pidana (KUHP)
Perdata=Kitab Undang2 Hukum Perdata (KUHPer)
dan masing2 masih di dukung oleh kitab undang2 lainnya.
3.Perbedaan dalam mengadili dan pelaksanaan
Dalam mengadili perkara hukum pidana dapat kita artikan secara sederhana yaitu bersifat langsung,misalnya jk dlm suatu perkara pidana ditemukan pelanggaraan berdasar sumber hukum pidana maka perangkat perkara pidana misalnya hakim akan menindak langsung si pelanggar tsbt tnpa menunggu sikap atau laporan dari pihak yg dirugikan sedangkan dalam proses peradilan hukum perdata acara pengadilan bersumber dr pihak yg di rugikan (laporan salah satu pihak)
4.Perbedaan dlm penuntutan
Dalam penuntutan suatu
perkara, perbedaan antara
hukum pidana dengan
hukum perdata terlihat
pada saat proses beracara
di pengadilan berlangsung.
Dalam acara pidana, jaksa
menjadi penuntut umum
yang mewakili Negara
berhadapan dengan si
terdakwa. Di sini terdapat
seorang jaksa.
Sedangkan Dalam acara
perdata, yang menuntut si
tergugat adalah pihak yang
dirugikan. Penggugat
berhadapan langsung
dengan tergugat, jadi bukan
oleh penuntut umum atau
jaksa.
5.Perbedaan dlm penafsiran
Penafsiran hukum yang
akan diberlakukan untuk
masing-masing perkara
perdata dan pidana akan
saling berbeda. Di mana
dalam hukum pidana hanya
boleh ditafsirkan menurut
arti kata dalam Undang-
Undang Hukum Pidana itu
sendiri. (penafsiran
otentik), sehingga akibat
yang ditimbulkan dari
pemberlakuan aturan
hukumnya tidak dapat
disimpangi atau bersifat
absolut.
Sedangkan penafsiran dalam
hukum perdata, hukum
perdata memperbolehkan
untuk melakukan berbagai
interpretasi terhadap
Undang-Undang Hukum
Perdata. Sehingga akibat
yang ditimbulkan dari
pemberlakuan hukum bisa
disimpangi atau bersifat
relatif.
Demikian lah Perbedaan hukum pidana dengan hukum perdata,YAAHOWU.